Rabu, 03 Juni 2009

Prita Mulyasari


Kebebasan bersuara atas ketidakadilan di negeri ini masih patut dipertanyakan, kasus yang menimpa Prita Mulyasari layak jadi sorotan publik bahwa betapa awamnya kebijakan atas hak bersuara, dan sebenarnya apa yang di publikasikan Prita Mulyasari tidak ada bedanya dengan release berita yang di tulis di koran2 atupun yang diberitakan oleh televisi, tapi kenapa ketika Prita Mulyasari merilis hal tersebut malah berujung hidup di bui..??

Ibu Muda yang Dijerat Undang-Undang ITE

TANGERANG - Prita Mulyasari tak kuasa menahan tangis haru. Berdasar putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang No 1.269/PID.B/2009/PN.TNG bertanggal 3 Juni 2009, status Prita berubah menjadi tahanan kota. Dia bisa keluar dari Lapas Wanita Tangerang yang dihuni sejak 13 Mei lalu.

Nasib tragis yang menimpa ibu dua anak itu berawal dari e-mail kepada sejumlah sahabat yang ternyata terus beredar di jaringan Facebook. Dalam e-mail tersebut, wanita 32 tahun itu mengeluhkan buruknya pelayanan RS Omni Internasional kepadanya sekitar Agustus tahun lalu.

Manajemen RS itu tak terima dan menuduh Prita telah mencemarkan nama baik mereka. Persoalan berawal dari situ. Selain dijerat dengan pasal KUHP, Prita dikenai pasal 27 (3) UU ITE dengan ancaman penjara enam tahun. Dia lantas ditahan.

"Alhamdulillah, Allah ternyata mendengar doa saya," kata Prita saat didampingi sang suami, Andri Nugroho. Proses administrasi keluarnya Prita dari lapas itu secara resmi tuntas pukul 16.43. Tapi, dia baru bisa meninggalkan lapas sekitar pukul 17.10. Hari ini dia dijadwalkan menjalani sidang perdana.

Kepastian perubahan status Prita menjadi tahanan rumah diperoleh hanya berselisih sekian menit setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meninggalkan lapas. Capres bernomor urut satu itu memang berkunjung karena bersimpati kepada Prita.

"Tujuan saya datang bukan berkampanye, melainkan mendukung. Sebab, saya merasakan yang dialami Mbak Prita," tutur dia. Megawati didampingi Sekjen DPP PDIP Pramono Anung, Ketua DPP PDIP Bidang Politik Tjahjo Kumolo, dan Ketua DPP PDIP Bidang Pemberdayaan Perempuan Puan Maharani.

Kepala Lapas Wanita Tangerang Arti Wirastuti menyampaikan telah menerima surat resmi perubahan status penahanan tersebut. "Pertimbangannya adalah permintaan keluarga. Dia punya dua anak yang masih kecil, bahkan masih menyusui," jelasnya.

Saat meninggalkan lapas, dia menenteng dua kantong kresek berukuran besar yang berisi pakaian dan selimut. Setiba di rumah No 3 Blok JG 8 Jalan Kurcica III, Bintaro Sektor IX, Tangerang, Prita langsung disambut kedua anaknya, Muhammad Khairan Ananta Nugroho, 3, dan Ranarya Puandita, 1. Dengan derai tangis haru, dia memeluk erat kedua belahan hati yang tidak bisa ditemui sejak awal menghuni lapas tersebut.

"Selama ini, mereka memang tahunya saya sakit. Meskipun masih kecil, yang umurnya tiga tahun ini (Ananta, Red) kritis. Meskipun saat dewasa nanti dia tahu, saya takut sekarang psikologisnya tertekan," tutur Prita.

"Yang jelas, saya masih trauma (dengan internet, Red)," imbuhnya. Prita menuturkan masih memiliki satu utang dengan Ananta, yakni mengajaknya naik busway. Gara-gara kasus tersebut, dia terpaksa menundanya. "Itu janji saya sewaktu ulang tahunnya 1 Mei lalu," terang dia.

Prita menceritakan menderita sakit dengan gejala panas, meriang, dan mual pada 7 Agustus 2008 malam. Sekitar pukul 20.30, dia diantar sang suami ke UGD RS Omni Internasional. Berdasar hasil pengecekan di laboratorium, terdapat 27 ribu trombosit. Sehingga, dia dianggap terkena demam berdarah.

"Saya langsung rawat inap malam itu juga. Paginya, dokter merevisi trombosit jadi 181 ribu. Penyakitnya tetap demam berdarah. Tapi, setelah perawatan, bukannya sembuh, kondisi saya tambah parah," papar dia. Karena itu, setelah dirawat inap selama kurang lebih empat hari, Prita dan keluarga memilih pulang paksa. Kemudian, dia dirawat di RS lain. Dia lantas dinyatakan sakit gondong.

"Kami meminta dokumen rekam medis pertama. Tapi, mereka beralasan harus menunggu satu bulan. Terakhir kami minta, mereka bilang ada di manajemen," ucap dia.

Setelah itu, masih Agustus 2008, dia mengirim e-mail yang berisi curhat soal masalah tersebut kepada sepuluh teman. "Ada teman lama, ada teman kantor," jelas dia. Dia menyatakan sama sekali tidak menduga bahwa e-mail itu bisa berbuntut panjang. "Saya tidak mau bersuuzon. Siapa pun yang mengirimkan (forward ke Facebook, Red), yang penting masalah itu selesai. Saya juga sudah komunikasi dengan mereka. Mereka kaget juga," ujarnya.

Kejagung Periksa Jaksa

Kasus penahanan Prita Mulyasari juga menyita perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Ani Yudhoyono. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji langsung ditegur presiden.

Andi A. Mallarangeng, juru bicara kepresidenan, menyatakan bahwa kasus Prita disesalkan oleh SBY dan Ani. Sebelum menghelat rapat kabinet yang membahas Ambalat, SBY menanyakan kasus Prita kepada Kapolri yang ikut dalam rapat tersebut. ''Arahan presiden langsung disampaikan kepada Kapolri. Kalau jaksa agung, tadi melalui telepon,'' katanya.

Menurut dia, presiden meminta agar jaksa agung, Kapolri, dan pengadilan mempertimbangkan berbagai segi dan hukum lain, termasuk undang-undang dasar secara keseluruhan. Dengan demikian, penegakan hukum dan rasa keadilan berjalan bersama-sama. ''Kapolri, jaksa agung, dan pengadilan diminta menggunakan hati dan rasa keadilan dalam menegakkan hukum,'' ungkapnya.

Salah Uji Sampel Darah

Direktur Omni Internasional Hospital dr Bina Ratna Kusuma Fitri menegaskan bahwa tudingan Prita Mulyasari yang ditulis di surat elektronik itu tidak benar. Dia berkeberatan pihaknya disebut melakukan penipuan dan malapraktik.

''Tidak seperti itu. Semua yang dilakukan dokter dan rumah sakit sesuai prosedur,'' tegasnya saat jumpa pers di RS Omni, Tangerang, kemarin.

Dia menyatakan, segala tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien pasti memiliki standar operasional dan memenuhi kode etik profesi. Tidak ada kesengajaan atau upaya dari rumah sakit serta dokter yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Terlebih mengancam kesehatan jiwa pasien.

Namun, kata dia, memang terdapat kesalahan hasil uji sampel darah. Itu memang sangat mungkin terjadi dalam dunia kedokteran. Tapi, tidak berarti ada kesalahan tindakan dan diagnosis. Sebab, hasil lab pertama langsung direvisi dengan melakukan uji ulang yang ternyata lebih akurat.

''Kami sudah sampaikan soal kesalahan itu dan pasien memahami. Buktinya, dilakukan uji darah kedua. Hasilnya juga pasien mengetahui.'' (pri/tom/fal/zul/rko/jpnn)
(sumber : jawapost)

[+/-] Selengkapnya...

Powered By Blogger

SELAMAT DATANG DI BLOGKU

Berbagi di Facebook Adventure Blogs - BlogCatalog Blog Directory Personal Blogs

blog tutorial

Siaga Bencana Headline Animator

Cari Blog Ini

Tanggal dan Waktu

My YM

Followers

Isi TESTI dong


ShoutMix chat widget